Kemendikbud Masukkan Pemantauan Tenaga Kerja Asing Sebagai Butir Penilaian Akreditasi
Dewi Masitoh (1,266)
694 10 14-03-2013
0 suka
14-01-2015, 08:03:53
Kemendikbud --- Sekretaris Ditjen PAUDNI, Ella Yullaelawati mengingatkan, perlu adanya pemantauan secara seksama mengenai penggunaan tenaga kerja asing di bidang PAUDNI. “Awasi penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai pendidik, terutama di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI),” ujarnya.

Hal tersebut dikatakannya saat memimpin rapat pembahasan akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (08/01/2015). Rapat tersebut dihadiri Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF).

Ella mengatakan, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi kejadian seperti adanya tenaga kerja asing yang bekerja di lembaga penyelenggara PAUDNI namun tidak memiliki izin bekerja.

Izin bekerja bagi tenaga kerja asing di bidang PAUDNI penting untuk menjadi salah satu butir penilaian akreditasi bagi SPK, selain yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 31 Tahun 2014, tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia.

Karena, ujar Ella, fungsi akreditasi adalah selain merupakan kewajiban institusi melaksanakan peraturan yang tertera dalam Permendikbud No. 31 Tahun 2014, juga memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap tenaga kerja lokal.

Sumber : kemdikbud.go.id

 

Silahkan login untuk meninggalkan balasan.

Pesan

Notifikasi