Ada Perpelocoan, Kepala Sekolah Bisa Dipecat!
Dewi Masitoh (1,266)
694 10 14-03-2013
0 suka
21-07-2016, 13:35:02
Perpelocoan masih saja terjadi di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ini. Padahal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sudah tegaskan untuk tidak ada kekerasan atau perpelocoan di MPLS.
http://www.kesekolah.com/images2/big/2016071916074976292.jpg
Dinas Pendidikan (Disdik) akan memberi sanksi kepada kepala sekolah (kepsek) jika terjadi perpelocoan di sekolahnya. Sanksi yang diberikan bisa berupa rotasi mutase hingga pencopotan jabatan.

Mendikbud Anies Baswedan mengaku mendapat laporan terjadi perpelocoan dari salah satu sekolah di Tangerang. Pihaknya telah cek ke sekolah tersebut dan akhirnya perpelocoan dibatalkan dan masa orientasinya juga dibatalkan.

Padahal, tambah Anies, perpelocoan sudah dilarang dan ada dasar hukumnya di Permendikbud. Maka dari itu, kepsek harus bertanggung jawab penuh.

"Bila diketemukan perpeloncoan, maka kepala sekolah akan kena sanksi. Bisa dirotasi, mutasi, bahkan bisa diberhentikan. Intinya Permendikbud harus dilaksanakan. Kami akan terjunkan aparat untuk mengawasi, selain itu kami juga meminta kepada masyarakat agar turut mengawasi. Dan untuk itulah gerakan mengantar anak sekolah dilakukan, agar anak aman bukan dijadikan mainan atau kekerasan," tutur Anies.

Sumber : kesekolah.com

 

Silahkan login untuk meninggalkan balasan.

Pesan

Notifikasi