Menengok perjalanan upaya mendukung gerakan antikorupsi sedikit ke belakang, pada 9 Maret 2012, Mendikbud saat itu, Mohammad Nuh, menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Ketua KPK, Abraham Samad. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang. Ruang lingkup MoU meliputi pendidikan antikorupsi, penelitian dan pengembangan, pertukaran data dan informasi, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di hari yang sama, M. Nuh juga melantik mantan pimpinan KPK, Haryono Umar, sebagai Inspektur Jenderal Kemendikbud. Diharapkan, mantan pimpinan KPK yang dikenal tegas ini mampu menciptakan iklim antikorupsi di Kemendikbud. Kemudian melalui Ditjen Pendidikan Tinggi (saat itu masih bergabung dengan Kemendikbud), Kemendikbud menyelenggarakan Training of Trainers (TOT) Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi di setiap regional. ToT tersebut mulai rutin dilakukan sejak tahun 2012. Tujuan dari TOT Pendidikan Antikorupsi adalah memberikan pembekalan bagi para dosen dan memberikan persepsi yang sama tentang pengertian, penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui Pendidikan Antikorupsi kepada para Mahasiswa. Dan bertepatan pada Hari Antikorupsi Sedunia 2013 lalu, Kemendikbud menerima penghargaan dalam Kategori Kepatuhan Laporan Gratifikasi dari KPK. Penghargaan tersebut diberikan KPK karena Kemendikbud dinilai telah menjalankan sistem penyerahan gratifikasi yang tertata dengan baik. Penghargaan yang diberikan KPK itu merupakan rangkaian kegiatan Pekan Antikorupsi, pada 9-11 Desember 2013, di Istora Senayan, Jakarta. Sumber : kemdikbud.go.id |