Pada rapat itu, sembilan fraksi di Komisi X DPR RI yaitu; Fraksi Partai Demokrat, Faksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Partai Hanura, serta Fraksi Partai Gerindra dan pemerintah sepakat bahwa permasalahan utama yang dihadapi pendidikan kedokteran adalah disparitas mutu pendidikan dan biaya pendidikan yang mahal. Selain itu, kedua pihak juga sepakat bahwa lulusan Pendidikan Kedokteran (Dokter/Dokter Gigi) untuk menjadi dokter yang melayani kesehatan primer, baik jumlah maupun sebaran lokasi belum menyebar secara merata. Untuk itu, dalam mewujudkan pendidikan kedokteran yang terarah, terukur dan terkoordinasi, diperlukan suatu rencana strategis pendidikan kedokteran. Dengan disahkannya RUU Kedokteran diharapkan mampu mengatasi berbagai problem pendidikan kedokteran yang terkait pejaminan mutu, proses seleksi, proses pembelajaran, ketersediaan sarana dan prasarana serta alat-alat laboratorium, Dosen, tenaga pendidik dan masalah pendanaan. Mendikbud Nuh dalam kesempatan itu mengatakan bahwa “Presiden RI juga telah menyetujui substansi RUU Pendidikan Kedokteran, untuk selanjutnya diproses pada pembahasan tingkat II DPR RI.†( Sumber : kemdiknas.go.id ) |