Atasi Kekurangan Guru, PGSI Usulkan Cara Ini ke Pemerintah
Dewi Masitoh (1,266)
694 10 14-03-2013
0 suka
02-01-2014, 14:58:46
http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/seorang-guru-sedang-mengajar-para-siswa-ilustrasi-_131212121152-252.jpg Kekurangan guru masih terus dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sekretaris jendral Persatuan Guru Republik Indonesia (PGSI) Suparman mengatakan problem kekurangan guru tidak boleh diselesaikan dengan tergesa-gesa, namun perlu pembenahan dari awal. Ia mengatakan pembenahan perlu dilakukan dengan melibatkan pemerintahan daerah untuk mempersiapkan calon-calon guru yang berasal dari putera-putera daerahnya. Putra daerah ini dibiayai dan disekolahkan sebagai calon guru tanpa harus meninggalkan daerah tempat asalnya dan tempat tugasnya. Artinya, mereka sambil belajar, calon guru ini juga mengajar. Menurut dia, cara ini akan mengatasi masalah sosial-budaya dan goegrafis yang menjadi hambatan guru-guru dari kota mengajar di tempat terpencil. Lahirnya putera-putera daerah sebagai guru di daerahnya secara alami akan membantu para murid didiknya merasa lebih dekat dengan guru-guru yang memiliki budaya dan bahasa ibunya. Selain itu, untuk mengatasi kekurangan guru di tingkat pendidikan dasar maka perlu dibuka kembali pendidikan sekolah guru (SPG/Sekolah Pendidikan Guru). SPG perlu dibuka setingkat SLTA agar para siswa terdidik di SPG dapat langsung menjadi guru praktek di sekolah-sekolah dasar dan SLTP di daerahnya masing-masing. "Pendidikan SPG dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah," ujar dia dalam keterangan pers, Kamis (2/1). Agar para siswa SPG ini dapat memenuhi kualifikasi sebagai guru professional, setelah lulus SPG para lulusan ini langsung dijamin oleh Pemda setempat untuk mengikuti pendidikan guru di tingkat perguruan tinggi (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) tanpa meninggalkan daerah atau tempatnya mengajar. Ia berharap pemerintah pusat bisa menyediakan fasilitas pendidikan tinggi untuk para guru di daerah. Untuk memperoleh sertifikat pendidik, maka pemerintah pusat juga wajib menyelenggarakan pendidikan profesi bagi para lulusan LPTK-LPTK. Menurutnya, pemerintah pusat perlu menyediakan pendidikan profesi dalam bentuk LPTK Kunjungan agar para sarjana pendidikan ini dapat memperoleh sertifikat pendidik tanpa meninggalkan kewajibannya mengajar. Sumber : republika.co.id

 

Silahkan login untuk meninggalkan balasan.

Pesan

Notifikasi