Seragam Madrasah Pun Dibubuhi Lambang Bendera Merah Putih
Dewi Masitoh (1,266)
694 10 14-03-2013
0 suka
11-06-2014, 15:39:54
http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/siswa-madrasah-tengah-belajar-di-perpustakaan-ilustrasi-_121122145204-231.jpg JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan ikut langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai aturan seragam sekolah/madrasah bagi peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan mengatakan madrasah siap mengikuti aturan seragam nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud. "Aturan tentang seragam nasional, tentu harus diikuti. Untuk seragam sekolah, madrasah akan menyesuaikan. Sedang tentang seragam Pramuka juga akan disamakan," katanya, Rabu (11/6). Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tersebut mengatur tentang seragam untuk siswa SD sampai SMA. Seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. Hal baru yang ditambahkan dalam peraturan ini adalah keharusan meletakkan bendera Merah Putih pada dada kiri atas kantong saku. "Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera Merah Putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap Merah Putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia," jelas Mendikbud Mohammad Nuh. Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. Sumber : republika.co.id

 

Silahkan login untuk meninggalkan balasan.

Pesan

Notifikasi