PESIMISME TOTAL ABAD PENCERAHAN
(474)
3 0 08-11-2016
0 suka
08-11-2016, 10:54:58
Jean-jasques Rousseau (1712-1778) adalah manusia abad pencerahan ketika baru sepekan dilahirkan 28 juni 1712 di Geneva, Swiss, ibunya meninggal dunia. Ia diasuh oleh beberapa tahun oleh ayahnya yang kemudian menyerahkan Rousseau kepada pamannya, seorang pemuka agama yang kaya. Rousseau hidup tatkala Perancis menjadi salah satu centreof civilization Eropa. Ayahnya, Isaac Rousseau, adalah seorang tukang jam. Membaca otobiografi Rousseau, Confessions, akan menimbulkan kesan ayahnya merupakan figur yang begitu berpengaruh terhadap pembentukan watak dan pemikirannya.
Rousseau hidup pada abad xviii, tetapi pemikirannya pada sisi tertentu merupakan antitesis pemikiran yang berkembang pada abad itu. Pemikiran Rousseau merupakan sebuah pemberontakan intelektual pada zaman itu. Pada abad pencerahan, perkembangan sains dan teknologi yang begitu cepat telah mengakibatkan manusia mengalami perubahan orientasi nilai secara radikal serta menimbulkan revolusi berbagai bidang kehidupan masyarakat. Namun perkembangan sains dan teknologi abad pencerahan ini telah menimbulkan terjadinya dehumanisasi manusia. Cara berpikir rasional dan logis (sesuai penca indera) yang berkembang demikian pesat di abad ini menyebabkan menusisnya menjadi makhluk rasional.
kecenderungan-kecenderungan abad pencerahan inilah yang dikritik Rousseau. ia mebalikan optimisme pencerahan menjadi pesimisme total. apa yang dianggap baik bagi pemikir abad pencerahan justru buruk bagi Rousseau. perkembangan sains, teknologi dan seni yang dibanggakan oleh perancis menyebabkan kerusakan akhlak dan dekadensi kebudayaan. pengagungan terhadap akal dan rasio juga dikritik Rousseau. rasionalisasi, rasionalisme dan pengadaan persepsi inderawi sebagai tolok ukur kebenaran menyebabkan manusia kehilangan perasaannya, dalam istilah Rousseau, la sensibilite. dalam konteks inilah bisa dipahami mengapa ia ingin mengembalikan mnusia pada fitrahnya; manusia yang mementingkan emosi, perasaan dan tidak mendewakan rasio serta tidak menganggap manusia sekedar jasad tanpa ruh. gagasan inilah yang kemudian menjadi cikal bakal aliran romantisme di eropa.
teori kontrak social
menurut Rousseau Negara merupakan sebuah produk perjanjian social. individu-individu dalam masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebagian hak-hak, kebebasan dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama. kekuasaan bersama ini kemudian dinamakan Negara, kedaulatan rakyat, kekuasaan Negara, atau istilah-istilah lain yang identik dengannya, tergantung dari mana kita melihatnya. dengan menyerahkan hak-hak itu individu-individu itu tidak kehilangan kebebasan atau kekuasannya. mereka tetap dalam keadaan sediakala. menurut Rousseau, Negara ang memiliki keabsahan memerintah atas kehendak umum atau rakyat itu memiliki dua hal yaitu kemauan dan kekuatan. yang dimaksud Rousseau dengan kemauan adalah kekusaan legislative sedangkan kekuatan adalah kekuasaan eksekutif. dua bentuk kekuasaan ini harus bekerjasama secara harmonis apabila Negara ingin menjalankan fungsinya secara baik.
dalam Du Contrat Social, Rousseau mendambakan suatu Negara atau system pemerintahan yang memberlakukan demokrasi langsung, yaitu suatu system kenegaraan dimana setiap warga Negara –yang jumlahnya tidak begitu banyak– menjadi pembuat keputusan dalam suatu wilayah yang tidak terlalu luas.
bentuk-bentuk pemerintahan
dalam Du Contrat Social, Rousseau juga mebahas pengertian dan bentuk-bentuk pemerintahan. pemerintahan dalam definisi Rousseau adalah suatu badan perantara yang dibentuk antara warga Negara dengan kedaulatan tertinggi demi terjalinnya komunikasi timbal balik. pemerintahan, merupakan badan yang terdiri dari kalangan governors, prince, atau magistrate dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan hokum serta menjaga kebebasan sipil dan politik rakyat. di sini terlihat bahwa Rousseau menganggap adanya kaitan erat antara pemerintahan, Negara, rakyat, dan kedaulatan. menurutnya, bentuk-bentuk pemerintahan bias dilihat berdasarkan berapa banyak jumlah mereka yang berkuasa. bila kekuasaan dipegang oleh seluruh atau sebagian besar warga Negara –yang berarti citizens magistrate lebih banyak dari ordinary private citizens– maka bentuk negaranya adalah demokrasi. tetapi jika kekuasaan dipegang segelintir penguasa – ordinary private citizens lebih banyak dari citizens magistrate– bentuk Negara itu adalah aristokrasi. sedangkan bila seluruh kedaulatan Negara terpusat hanya pada satu orang penguasa dan dia merupakan sumber kekuasaan, maka Negara itu berbentuk monarki. Rousseau juga mebahas bentuk Negara campuran, yang mungkin mejadi alternative dari ketiga bentuk pemerintahan.

 

Silahkan login untuk meninggalkan balasan.

Pesan

Notifikasi