WANITA KARIER Vs IBU RUMAH TANGGA
(507)
23 0 08-11-2016
2 suka
22-11-2016, 13:01:49
Dalam bingkai rumah tangga, pasangan suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Suami sebagai pemimpin, berkewajiban menjaga istri dan anak-anaknya baik dalam urusan agama atau dunianya, menafkahi mereka dengan memenuhi kebutuhan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggalnya.

Tanggungjawab suami yang tidak ringan diatas diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang istri dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya. Hak suami diatas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggungjawab terpenting seorang istri.


Surga atau Neraka Seorang Istri

Ketaatan istri pada suami adalah jaminan surganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan sholat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Suami adalah surga atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat.
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa beliau melihat wanita adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa diantarantanya karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HR Bukhari Muslim)
Kedudukan Hak Suami

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani).

Hak suami berada diatas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadahyang bersifat sunnah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya.

“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)


Berbakti Kepada Suami

Diantara kewajiban seorang istri atas suaminya juga adalah, hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)
Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)

Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri taat pada suami dalam hal berbakti kepadanya, ketika bepergian bersamanya dan lain-lain. Sebagaimana juga hal ini diterangkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Majmu Al Fatawa 32/260-261 via Tanbihat, hal. 94, DR Shaleh Al Fauzan).

Berkhidmat kepada suami dengan melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara tugas seorang istri. Bukan sebaliknya, istri yang malah dilayani oleh suami. Hal ini didukung oleh firman Allah, “Dan laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita” (QS. An Nisa [4]: 34).

Ibnul Qayyim berdalil dengan ayat diatas, jika suami menjadi pelayan bagi istrinya, dalam memasak, mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu termasuk perbuatan munkar. Karena berarti dengan demikian sang suami tidak lagi menjadi pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam melayani suami lah, Allah pun mewajibkan para suami untuk menafkahi istri dengan memberinya makan, pakaian dan tempat tinggal. (Lihat Zaad Al-Ma’aad 5/188-199 via Tanbihat, hal. 95, DR Shaleh Al Fauzan).

Bukan juga sebaliknya, istri yang malah menafkahi suami dengan bekerja di luar rumah untuk kebutuhan rumah tangga.


Rumah istana kaum wanita

Di antara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Ulama’ diperintah untuk menasehati dan menjawab pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rosululloh :

ولهن عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف
“Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim 1218).

disisi lainnya, tempat wanita dijadikan didalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.

Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :
والمرأة راعية في بيت زوجها ومسؤولة عن رعيتها
“Dan wanita adalah pemimpin dirmah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)
Ada banyak ayat maupun hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal ini. Namun cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :

Firman Alloh Ta’ala :
“Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)
Juga sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : المرأة عورة , فإذا خرجت استشرفها الشيطان

Dari Abdulloh bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh setan.” (HR. Turmudli 1173 berkata Hasan Shohih ghorib, Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015).

Menguatkan ini semua perintah Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para wanita untuk sholat fardlu dirumah, meskipun dia tinggal dikota Madinah yang mana sholat dimasjid nabawi sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram.

Dari Ummu Humaid As Sa’idiyah radhiyallahu ‘anha sesungguhnya beliau datang kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata : “Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin sholat bersamamu.”

Maka beliau menjawab : “Saya tahu bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku, akan tetapi sholatmu di kamar yang khusus bagimu lebih baik daripada kamu sholat di bagian lain dari rumahmu, dan sholatmu dirumahmu lebih baik daripada kamu sholat di masid kampungmu, dan sholatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada kamu sholat di masjidku ini.”
(HR. Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 dengn sanad hasann)


Tidak Keluar Rumah Kecuali Dengan Izin Suami


Namun hal diatas tidak melazimkan keharaman wanita keluar rumahnya kalau memng ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan diluar rumah, meskipun seandainya dia tetap didalam rumahnya maka itulah yang jauh lebih baik.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata : “Saudah keluar rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat hijab, dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu diapun berkata : “Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.” Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan, maka Saudah pun masuk lalu berkata : “Wahai Rosululloh, saya keluar untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini begitu.” Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : “Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan.” (HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170)

Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami. Karena tempat asal wanita itu di rumah. Sebagaimana firman Allah, “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33).

Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.


Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman.”

Apabila Wanita Keluar Rumah

Namun apabila wanita keluar dari rumahnya, wajib baginya untuk beradab sesuai dengan ketentuan syariat islam yang suci, diantaranya :


1.Berpakaian yang syar’I

Firman Alloh Ta’ala :
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.”
(QS. Al Ahzab : 59)
2.Tidak memakai parfum

عن أبي موسى عن النبي صلى الله عليه وسلم قال أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية
Dari Abu Musa Al Asy’ari dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wanita mana saja yang memakai parfum , lalu lewat pada sebuah kaum untuk dicium baunya maka dia adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/414, Abu Dawud 4173, Turmudzi 2786, Nasa’I 8/153 dengan sanad hasan)
Dan larangan ini pun tetap berlaku meskipun wanita itu ingin pergi ke masjid untuk mengerjalan sholat berjamaah, lalu bagaimana dengan lainnya ???
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الآخرة
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, maka jangan ikut sholat isya’ berjamaah bersama kami.” (HR. Muslim 2/85)
3. Tidak berdandan ala jahiliyah

Firman Alloh Ta’ala :
“Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”
(QS Al Ahzab : 33)
4.Menundukkan pandangan

Firman Alloh :
“Dan katakanlah pada wanita-wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan dari sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya.”
(QS. An Nur : 31)

5.Berlaku sopan sehingga tidak menimbulkan fitnah, baik dalam gaya jalan, suara atau lainnya.

Perhatikanlah firman Alloh Ta’ala :
“Jika kamu (Para wanita) bertaqwa, maka janganlah kamu lembutkan dalam berbicara sehingga berkeinginnan orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah ucapan yang baik.”
(QS. Al Ahzab : 33)

juga firman Nya :
“Dan janganlah mereka (Wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
(QS. An Nur : 31)

Ini semua bukanlah untuk sebuah pengekangan pada kebebasan kaum wanita –sebagaimana yang banyak digemborkan oleh sebagian kalangan- namun ini adalah untuk menjaga kehormatan wanita dari penghinaan dan pelecehan. Karena mau tidak mau harus diakui bahwa wanita adalah fitnah dunia yang paling besar. Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عن أسامة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم :قال : ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء
“Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidaklah aku tinggalkan sepeniggalkku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melainkan para wanita.” (HR. Bukhori Muslim)


Wanita Karir dalam Tinjauan Syar’i
Berangkat dari hal diatas bahwa pada dasarnya tugas wanita adalah mengurusi rumah tangga suaminya dan dia harus tetap didalam rumahnya kecuali kalau ada sebuah keperluan untuk keluar, dan apabila keluar rumah harus sesuai dengan ketentuan syar’i baik dalam hal pakaian maupun lainnya, maka hukum wanita karier bisa dibagi menjadi dua :


Kariernya di luar rumah
Pada dasarnya hukum karier wanita di luar rumah adalah terlarang, karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya melayani keperluan suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya. (Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah Oleh Syaikh Abdul Karim Zaidan 4/265)


Kapan Wanita Berkarir di luar Rumah?
Namun kalau memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk berkariernya wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus difahami bahwa sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan kadarnya yang sesuai sebagaimana sebuah kaedah fiqhiyah yang masyhur. Dan kebutuhan yang mendesak ini misalnya :

1.Rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja,
Misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya, sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka. Lihatlah kisah yang difirmankan Alloh dalam surat Al Qoshosh 23,24 :

“Dan tatkala Musa sampai di sumber air negeri Madyan, ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai dibelakang orang yang banyak itu dua orang wanita yang sedang menambat ternaknya.

Musa berkata : “Apa maksud kalian berbuat demikian ?”
Kedua wanita itu menjawab : “Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-pengembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut, Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya.

Kemudian ia kembali ketempat yang teduh lalu berdo’a : “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.


Kemudian datang kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu, berjalan dengan penuh rasa malu, ia berkata : “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu untuk memberi balasan terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami.”
Perhatikanlah perkataan kedua wanita tadi : “Sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut.” Ini menunjukkan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa, disebabkan orang tuanya sudah lanjut dan tidak bisa melaksanakan tugas tersebut. (Lihat Tafsir Al Alusi 20/59)

2.Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, dan perkerjaan tersebut tidak bisa dilakukan oleh laki-laki
Hal yang menunjukkan hal ini adalah bahwa di zaman Rosululloh ada para wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita. Dan yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah (Lihat Al Mufashol 4/273) Pada zaman ini bisa saya tambahkan yaitu dokter wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya.
Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh adalah apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang terluka.” (HR. Muslim 12/188)

Syarat wanita berkarer diluar rumah
Apabila ada keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah maka da harus memenuhi beberapa ketentuan syar’I agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu adaah :

1.Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya baik dalam hal pakaian ataupun lainnya sebagaimana diatas


Syarat wanita berkarer diluar rumah
Apabila ada keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah maka da harus memenuhi beberapa ketentuan syar’I agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu adaah :

1.Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya baik dalam hal pakaian ataupun lainnya sebagaimana diatas


2.Mendapat izin dari suami atau walinya.
Karena suami mempunyai hak terhadap istrinya untuk tidak memperbolehkannya keluar untuk bekerja. Bagaimana tidak, padahal untuk pergi sholat berjamaah ke masjid harus minta izin terlebih dahulu.
3.Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat (Campur baur) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :
“Dan apabila kalian meminta pada mereka sebuah keperluan, maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab : 53)
Juga sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Bukhori Muslim)

4.Tidak menimbulkan fitnah
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فاتقوا الدنيا و اتقوا النساء فإن أول فتنة بتي إسرائيل كانت في النساء
“Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatiah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita.”
(HR. Ahmad 11112 dengan sanad shohih)
5.Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya,
karena itulah kewajibannya yang asasi

Dari beberapa kreteria di atas, kayaknya sulit kita menemukan karier wanita yang ada saat ini bisa memenuhi ketentuan tesebut kecuali sangat sedikit sekali. Bahkan yang banyak kita saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat ini baik dikantor, pabrik, sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat, pakaian yang tidak syar’I dan banyak menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, wahai kaum wanita mu’minah, bertaqwalah pada Alloh, takutlah pada adzab Nya yang pedih, janganlah hanya karena beberapa keping uang engkau rela menerjang larangan Alloh dan Rosul Nya. Padahal sebenarnya banyak dari kalangan wanita karier tersebut bukan karena kebutuhan yang mendesak atau karena sebab syar’i lainnya namun mungkin hanya karena mengejar ambisi dunia. (Lihat Al Jami’ Fi Ahkamin Nisa’ oleh Syaikh Al Adawi 4/363)


Karier wanita di dalam rumah
Adapun kalau karier wanita itu dikerjakan didalam rumahnya sendiri, seperti menjahit atau usaha lainnya yang bisa dikerjakan dirumah, yang akan terbebas dari kholwat, ikhtilat, fitnah dan lainnya, maka hukum asalnya adalah boleh dengan catatan bahwa pekerjaan itu tidak membuatnya melakukan kewajiban asasinya yaitu menunaikan hak suami dan anak-anaknya. (Lihtat Al Mufashol 4/275)
Bahaya karier bagi wanita dan masyarakat
Semua perkara yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul Nya pasti mengandung hikmah yang sangat agung, begitu pula segala yang dilarang Nya pasti mengandung bahasa yang sangat besar, hanya terkadang banyak orang yang tidak mengetahuinya.
Berkata Imam Abdul Aziz bin Baz :
“Sesungguhnya propaganda untuk terjunnnya wanita dalam lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyaknya ikhtilat baik secara langsung ataupun tidak dengan dalih bahwa ini adalah tuntuan hidup modern adalah sesuatu yang sangat membahayakan yang akan menimbulkan efek yang sangat fatal sekali, disamping bahwa hal ini bertentangan dengan sejumlah nash-nash syar’I yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dirumahnya dan mengerjakan pekerjaan khusus baginya..” (Lihat Ats Tsimar Al Yani’ah oeh Syaikh Al Jarulloh hal : 322).


Diantara dampak negatif itu adalah :
a. Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita
Banyak perkerjaan saat ini yang apabila diteruni oleh kaum wanita akan mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa malunya dan mencabutnya dari kefeminimannnya.
b. Pengaruhnya pada anak
di antara pengaruh negatif bekerjanya wanita diluar rumah bagi anak adalah :
Anak tidak atau kurang menerima kasih sayang, lembut belaian dari sang ibu, padahal anak sangat membutuhkannya untuk pengembangan kejiwaannya.
Seringnya wanita karier tidak bisa menyusui anaknya secara sempurna, dan ini juga berbahaya bagi si anak
Membiarkan anak dirumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi oleh baby sister akan berakibat buruk.

c. Pengaruhnya ada hak suami
Seorang istri yang pagi pergi kerja lalu sore pulang, maka sampai rumah ia akan tinggal melepas lelah. Lalu tatkala suaminya pulang dari kerja maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri. Jarang atau bahkan tidak ada orang yang mampu memenuhi tugas tersebut sekaligus
d. Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional
Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa tidak menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita. Hal ini akan meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindak kriminalitas. (Lihat Fatwa Syaikh bin Baz sebagaimana dalam Ats Tsimat Al Yani;ah hal 322-321, Ekonomi rumah tangga muslim DR. Husein Syahatah hal 153-163, Mas’uliyatul Mar’ah Al Muslimah hal : 80).
Fatwa ulama’ seputar karier wanita

Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya :

“Apa pendapat islam tentang wanita yang bekerja dan keluar dengan mengenakan pakaiannya seperti yang kita lihat dijalan-jalan, sekolah dan rumah serta pekerjaan wanita pedesaan dengan suaminya di ladang menurut islam ?

Jawab Syaikh :
Tidak diragukan lagi bahwa islam memuliakan wanita, memeliharanya, menjaganya dari manusia yang jahat. Dan menjaga hak-haknya, mengangkat kedudukannya dan menjadikannya partner laki-laki dalam warisan serta mewajibkan wali untuk minta izinnya dalam pernikahan.
Islam juga memberikan hak penuh kepadanya untuk mengurusi hartanya apabila ia berakal. Dan mewajibkan suaminya untuk memberikan hak-haknya yang banyak, mewajibkan kepada bapaknya dan keluarganya untuk memberinya nafkah ketika ia membutuhkan.
Islam juga mewajibkannya untuk menutup diri dari pandangan orang lain agar tidak menjadi barang murahan sebagaimana firman Nya :
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab : 59)

Alloh juga berfirman :
“Dan hendaklah kalian tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orag-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)
Dalam ayat ini Alloh memerintahkan wanita untuk selalu konsisiten berada dirumah karena keluarnya banyak menimbulkan fitnah. Dan dalil syara’ telah menunjukkan bahwa dibolehkannya keluar untuk suatu keperluan dengan menggunakan hijab serta menjauhi perhiasan, tetapi keberadaannya dirumah adalah hukum asal yang lebih baik untuknya dan lebih sesuai serta lebih jauh dari fitnah.
Adapun pekerjaan wanita dengan suaminya diladang atau pabrik atau rumah maka tidak ada dosa baginya, dan demikian juga apabila ia bersama dengan mahramnya, yang tidak terdapat didalamnya orang lain sebagaimana hukum pekerjaannya bersama wania-wanita lainnya. Pekerjaan yang diharamkan baginya hanyalah pekerjaan yang dilakukan dengan orang laki-laki yang bukan mahramnya, karena hal itu bisa mendatangkan kerusakan dan firnah yang besar.” (Majmu’ Fatwa Wa Maqolat Mutanawwi’ah 4/308 dengan ringkas).

Penutup

Di penghujung tulisan ini, saya nukil penutup fatwa Syaikh Bin Baz tentang wanita karier :
“Kesimpulannya, Bahwasannya menetapnya wanita di rumah untuk mengerjakan tugas kewanitaannya setelah dia mengerajakan kewajibannya pada Alloh adalah suatu hal yang sesuai dengan fithroh dan kodratnya.

Hal ini akan menyebabkan kebaikan baik bagi pribadinya sendiri, masyarakat maupun pada generasi yang akan datang.
Dan kalau masih
mempunyai keluangan waktu maka bisa digunakan untuk bekerja yang sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti mengajar wanita, mengobati dan merawat mereka serta perkerjaan lain yang semisalnya.

Ini semua sudah cukup menyibukkan bagi seorang wanita dan akan bisa membantu kaum laki-laki dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.
Jangan lupa peran ummahatul mu’minin (istri-istri Nabi-ed)yang mana mereka mengajarkan kebaikan pada ummat ini, namun tetap disertai dengan hijab dan tidak bercampur dengan laki-laki.

Hanya kepada Alloh lah kita memohon semoga Dia menunjukkan semuanya untuk bisa menunaikan tugas dan kewajibannya masing-masing, dan semoga Alloh menjaga semuanya dari fitnah dan segala tipu daya setan.”

Semua ketentuan yang telah Allah tetapkan di atas sama sekali bukan bertujuan membatasi ruang gerak para wanita, merendahkan harkat dan martabatnya, sebagaimana yang didengungkan oleh orang-orang kafir tentang ajaran Islam. Semua itu adalah syariat Allah yang sarat dengan hikmah. Dan hikmah dari melaksanakan dengan tulus semua ketetapan Allah di atas adalah berlangsungnya bahtera rumah tangga yang harmonis dan penuh dengan kenyamanan. Ketaatan pada suami pun dibatasi dalam perkara yang baik saja dan sesuai dengan kemampuan. Mudah-mudahan Allah mengaruniakan kepada kita semua keluarga yang barakah

Wallahu A’lam Bish Showab.

 

Silahkan login untuk meninggalkan balasan.

Pesan

Notifikasi