Merevitalisasi Ekosistem Pendidikan Kejuruan
(1,102)
17 12 14-11-2016
4 suka
04-12-2016, 21:19:32
http://mediaindonesia.com/files/news/2016/09/aktual.jpg PRESIDEN Republik Indonesia, Joko Widodo pada 9 September 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Dalam salinan inpres yang ditandatangani Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Nomor B 772/PMK/9/2016, 13 September 2016 tersebut, ada 12 menteri Kabinet Kerja, 1 Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan 34 gubernur yang memperoleh instruksi presiden. Sebanyak 12 menteri tersebut ialah Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mendagri, Menkeu, Mendikbud, Menristek Dikti, Menperin, Menaker, Menhub, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Menkes. Tiap-tiap menteri memiliki tugas khusus dalam rangka revitalisasi pendidikan menengah kejuruan. Mendikbud, misalnya mendapat enam instruksi khusus, yaitu 1) Membuat peta jalan pengembangan SMK, 2) Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match), 3) Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, 4) Meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, 5) Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK, dan 6) Membentuk kelompok kerja pengembangan SMK. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menerima instruksi ialah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ada tiga instruksi yang diberikan kepada BNSP, yaitu mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK, mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga pendidik SMK, dan mempercepat pemberian lisensi bagi pihak SMK sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama. Sementara itu, instruksi kepada para gubernur adalah 1) Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayahnya masing-masing, 2) Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas, 3) Melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK, dan 4) Mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing. Source: http://mediaindonesia.com

 

Silahkan login untuk meninggalkan balasan.

Pesan

Notifikasi